Kamis, 20 Agustus 2009

Pengeritan Wilayah Pesisir.

Pesisir merupakan wilayah peralihan dan interaksi antara ekosistem darat dan laut. Wilayah ini sangat kaya akan sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang disebut sumberdaya pesisir. Sumberdaya pesisir terdiri dari sumberdaya hayati dan non-hayati, dimana unsur hayati terdiri atas ikan, mangrove, terumbu karang, padang lamun dan biota laut lain beserta ekosistemnya, sedangkan unsur non-hayati terdiri dari sumberdaya mineral dan abiotik lain di lahan pesisir, permukaan air, di kolom air, dan di dasar laut.(Kepmen.10 /2002).

Wilayah pesisir dan lautan adalah merupakan satu kesatuan wilayah yang saling terintegrasi. Sebagai wilayah homogen, wilayah pesisir merupakan wilayah yang menyimpan sumber daya perikanan, namun bisa juga dikatakan sebagai wilayah dengan tingkat pendapatan penduduknya tergolong di bawah garis kemiskinan. Sebagai wilayah nodal, wilayah pesisir sering kali sebagai wilayah belakang, sedangkan daerah perkotaan sebagai intinya. Bahkan sering kali wilayah pesisir dianggap sebagai halaman belakang (backyard), yang merupakan tempat membuang segala macam limbah. Sebagai wilayah belakang, wilayah pesisir merupakan penyedia input (pasar input) bagi inti, dan merupakan pasar bagi barang-barang jadi (output) dari inti. Sebagai wilayah administrasi, wilayah pesisir dapat berupa wilayah administrasi yang relatif kecil yaitu kecamatan atau desa, namun juga dapat berupa Kabupaten/kota pada Kabupaten/kota yang berupa pulau kecil. Sedangkan sebagai wilayah perencanaan, batas wilayah pesisir lebih ditentukan dengan kriteria ekologis. Karena menggunakan batasan kriteria ekologis tersebut, maka batas wilayah pesisir sering melewati batas-batas satuan wilayah administratif.
Wilayah pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut. Ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut, seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin. Sedangkan ke arah laut, wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat, seperti sedimentasi dan aliran air tawar maupun yang disebabkan karena kegiatan manusia didarat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. (Sugeng Budiharsono. 2001)
Secara fisik, kawasan pesisir dapat terdiri dari daerah-daerah daratan (terrestial atau inland areas), lahan-lahan pantai (coastal waters), perairan lepas pantai (offshore waters) dan perairan di luar yurisdiksi nasional. Peran dan pengaruh manusia di tiga daerah sangat nyata terlihat. Oleh karena itu daerah-daerah tersebut biasanya merupakan fokus perhatian pengelolaan. Namun batas-batas wilayah pesisir yang ditetapkan tiap negara berbeda-beda.
Wilayah pesisir (coastal zone) menurut Keputusan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor:10/Men/2002 Tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu adalah wilayah peralihan ekosistem darat dan laut yang saling mempengaruhi dimana kearah laut 12 mil dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu untuk kabupaten/kota dan kearah darat batas administrasi kabupaten/kota. Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah jelas telah memberikan kewenangan pemerintah dalam proses Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Lahirnya otonomi daerah di wilayah pesisir melalui Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) telah memberi kewenangan bagi Pemerintah Provinsi untuk mengelola dan mengkoordinasikan pemanfaatan sumberdaya pesisir sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten/Kota termasuk daerah Kecamatan untuk mengelola sumberdaya pesisir sepertiga dari wilayah laut Daerah Propinsi. Kewenangan ini meliputi kewenangan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, tata ruang, administrasi dan bantuan penegakan hukum, serta bantuan penegakan kedaulatan negara.
Dapat dikatakan bahwa wilayah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah wilayah pesisir kecamatan yang masih terpengaruh oleh sifat-sifat air laut baik itu aktivitas masyarakat maupun yang terbentuk diatas kawasan pesisir tersebut. Yang terdiri dari daerah daratan untuk permukiman penduduk dan aktivitas pendukung lainnya dan daerah perairan pantai dalam kawasan estuaria teluk kendari.

(Odexyundo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar