Minggu, 22 Mei 2011

Kajian teori kebakaran

BAB I PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG KEGIATAN

Kota Kendari telah tumbuh dengan pesat sebagai pusat pengembangan sub wilayah dan implikasi peran tersebut dimana fungsi dasar sebagai tempat berlangsungnya fungsi kegiatan jasa distribusi dengan jangkauan pelayanan skala regional. Secara geografis kota Kendari terbentuk sebagai ekosistem Estuaria, di mana teluk Kendari memiliki potensi besar untuk pengembangan agroindustri (perikanan) mendukung sektor pertanian.
Pada awalnya kota Kendari hanya merupakan suatu simpul dengan luas wilayah 31,92 km2 (thn 1960), berkembang pada suatu tepian (waterfront) ditandai sebagai pusat kota lama dengan fasilitas perdagangan dan pelabuhan antarpulau.

Hingga saat ini perkembangan kota mengalami pergeseran ke arah selatan kota, berkembang beberapa pusat-pusat pertumbuhan baru. Desakan perkembangan kegiatan jasa, perdagangan dan industri pada kawasan baru memberi dampak pada perkembangan pusat kota menimbulkan konflik kepentingan pemanfaatan lahan semakin beragam.
Kota kendari yang merupakan ibu Kota propinsi Sulawesi Tenggara secara geografis terletak dibagian selatan Garis Khatulistiwa berada diantara 3o 54’ 30” – 4o 3’ 11” lintang selatan dan membentang dari barat ke timur diantara 122o 23’ – 122o 39’ Bujur timur. Sepintas tentang letak wilayah Kota Kendari terletak pada posisi 121o 73’–123o BT dan 30o00”-4o25” LS yang mengelilingi teluk Kendari. Luas wilayah Kota kendari sebesar 295,28 Km2 atau 0,70 % dari luas dataran Propinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 10 (sepulu) Kecamatan dan 64 Kelurahan.
Luas wilayah menurut Kecamatan sangat beragam, Kecamatan Baruga merupakan wilayah kecamatan yang paling luas, kemudian menyusul Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Abeli, Kecamatan Poasia, Kecamatan Kambu, Kecamatan Mandonga, Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Kendari, Kecamatan Wua-Wua, dan Kecamatan Kadia, kecamatan Kendari Barat merupakan kecamatan yang tergolong padat karena pada Tahun 2008 jumlah penduduk di Kecamatan Kendari Barat mencapai 43.360 jiwa sedangkan kecamatan Baruga merupakan kecamatan terendah dengan jumlah penduduk 13.126 jiwa.
Perkembangan penyelenggaraan pembangunaan perkotaan dewasa ini berkembang semakin kompleks baik dari segi kuantitas tekonologi maupun kebutuhan prasarana dan sarana akibat kegiatan spasial ekonomi, tidak selalu diikuti oleh kesiapan sarana dan prasarana kota tentang penanggulangan masalah kebakaran yang memadai, kondisi ini diperburuk dengan absennya peraturan daerah yang mengatur tentang masalah peanaggulangan dan proteksi kebakaran dikawasan perkotaan dan lemahnya koordiansi instansi terkait dalam penanggulangan kebakaran.
Sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi dalam dunia rekayasa bangunan di kota-kota besar dimana pada banyak kenyataan menunjukkan tidak diimbang dengan perlengkapan dan peraturan perlindumgan terhadap bahaya kebakaran, kebakaran adalah ancaman yang sangat patut diperhitungkan di kota manapun di dunia, kejadiaannya tidak dapat dipastikan sehingga sulit diprediksi yang dapat dilakukan adalah hanyalah upaya meminimalkan korban dan kerugian.
Frekwensi dan intensitas kebakaran dibeberapa kota seperti di Jakarta Sejak Januari hingga pertengahan Desember 2009, telah terjadi 811 kali kebakaran atau rata-rata 2-3 kali kejadian per hari. Kerugian materil yang ditimbulkan Rp 260,7 miliar dan membakar 325.246 meter persegi lahan, merenggut 41 nyawa dan 61 orang terluka. Sejumlah 18 ribu orang juga kehilangan tempat tinggal. Berdasarkan data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Dinas Kebakaran Tahun 2005-2009)
Data yang diperoleh menunjukkan sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 yang merujuk pada kejadian di 5 kota besar di Indonesia menginformasikan bahwa ada kira-kira 2050 kejadian pada jangka waktu itu. Data lain yang merupakan hasil survey RIHS ( Research Institute of Humam Settlements ) tentang kejadian kebakaran yang terjadi sejak tahun 2005 hingga 2009 di 24 kota di Indonesia, menunjukan bahwa terdapat 5600 kebakaran yang terjadi dalam jangka waktu tersebut dengan kerugian yang diderita ± Rp 346,5 milyar dan merenggut korban jiwa sebesar 1060 orang.
Bila dirata-ratakan, data RIHS tersebut mengindikasikan bahwa pertahun terjadi 933 insiden kebakaran (2,5 kejadian/perhari) dengan kerugian materi sekitar Rp 400 juta/hari serta korban jiwa tiap dua hari sekali. Sementara data Dinas Kebakaran DKI Jakarta dari tahun 2005 hingga pertengahan tahun 2009 (tidak termasuk kejadian kerusuhan yang terjadi di pertengahan tahun 2009), terjadi 5343 peristiwa kebakaran di Jakarta, yang berarti 928 kejadian pertahun atau lebih dari 2 kejadian per hari.
Hasil penelitian Pusat Litbang Permukiman, Balitbang Departemen Pekerjaan Umum terhadap kejadian kebakaran di Indonesia pada tahun 2005-2009 khususnya di seluruh ibu kota propinsi diperoleh data sebagai berikut:

Kejadian kebakaran terbanyak terjadi pada bangunan rumah tinggal (65,8%), bangunan pusat pertokoan dan perbelanjaan (9,8%), bangunan industri/pabrik (8,0%), bangunan perkantoran (5,6%), bangunan pasar (4,8%), hotel (4,6%) dan bangunan lain (0,4%).
Penyebab kebakaran utama adalah melalui listrik (39,4%), kompor minyak tanah (20%), lampu tempel (9%) dan lain-lain (6,6%). Lain-lain disini adalah puntung rokok, bocoran gas dan sambaran petir. Namun di luar itu, angka kebakaran yang disebabkan oleh unsur tak diketahui adalah 25%.
Lama kebakaran pada umumnya adalah lebih dari 1 jam, sehingga selalu berakibat fatal. Pengamatan secara acak terhadap 811 kali kejadian kebakaran di Jakarta sejak Januari hingga pertengahan Desember 2009 diperoleh angka rata-rata 3,01 jam.
Perkembangan pembangunan dikawasan perkotaan yang terdorong oleh sempitnya lahan dan tingginya harga pada daerah yang diklaim sebagai daerah strategis mengakibatkan tuntutan aktifitas diterjemahkan dalam bentuk rancangan bangunan tinggi yang padat. Kegiatan rancangan ini akan menjadi ukuran pasti kepesatan pembangunan suatu kawasan, pelaksanaannya memerlukan waktu yang cukup panjang dan menuntut investasi sangat besar.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia rekayasa bangunan di kota-kota besar tidak seimbang dengan pengadaan kelengkapan peraturan perlindungan terhadap bahaya kebakaran. Pada saat ini dapat dikatakan bahwa dunia rancang bangun berada dalam masa transisi dari pendekatan preskriptip (prescriptive-based) menuju pendekatan berbasis kinerja (performance-based).
Kebakaran adalah ancaman yang sangat patut diperhitungkan di kota maupun didunia. Kejadiannya tidak dapat dipastikan, gejala yang terjadi pada setiap kejadian belum pernah sama (setiap kasus memiliki karakter tersendiri) sehingga sulit diprediksi. Yang dapat dilakukan hanyalah upaya untuk meminimalkan korban dan kerugian.
Bencana banjir, gempa, dan datangnya badai, dengan kemajuan teknologi yang ada biasanya bisa didahului dengan datangnya peringatan lebih dahulu. Hal ini menjadi sangat memungkinkan untuk dapat menekan timbulnya kerugian dan korban jiwa yang lebih besar yang diakibatkan oleh bencana tersebut. Tidak demikian halnya dengan bahaya kebakaran, dimana bencana ini proses datangya selalu tanpa dapat diperkirakan dan diprediksi (unpredictible) sebelumnya sebagaimana bencana lain. Kapan datangnya, apa penyebabnya, tingkat cakupanya serta seberapa besar dampak yang ditimbulkanya, adalah hal-hal yang tidak bisa diperkirakan oleh kemampuan manusia. Sehingga cara yang paling efektif dalam menghadapi terjadinya bencana kebakaran tersebut adalah dengan menghindari dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan penyebab terjadinya bencana tersebut, yang dapat dilakukan adalah hanyalah upaya meminimalkan korban dan kerugian.
Fenomena kebakaran khususnya dikawasan perkotaan adalah musibah yang harus diwaspadai setiap saat, karena tidak ada satupun sistim yang dapat memberikan jaminan bahwa kejadian kebakaran akan terhenti pada suatu kurun waktu tertentu. Untuk itu pemerintah berinisiatif mewajibkan setiap kota/kabupaten membuat Rencana Induk Kebakaran untuk meminimalisir dampak kebakaran yang terjadi diberbagai kota dindonesia.
Fenomena kebakaran di kawasan perkotaan di Indonesia berkaitan erat dengan masalah internal yang dihadapi :
 Perkembangan pembangunan yang sangat pesat diperkotaan sering kurang diimbangi dengan penyediaan prasarana dan pranata peraturan yang memadai untuk mengantisipasi masalah kebakaran.
 Kurangnya perhatian terhadap aspek pengamanan dan perlindungan terhadap bahaya kebakaran yang seharusnya diperhitungkan sedini mungkin, terutama masalah perencanaan mulai tahap perencanaan awal, pelaksanaan, pengoperasian dan pemeliharaan serta evaluasi dari suatu objek rekayasa (Kota, bangunan dan atau kompleks industi).
 Masih diperlukannya kelengkapan peraturan, standard dan pedoman teknis mengenai pencegahan kebakaran disamping meningkatnya unsure penyebarluasan dan pemahaman standard dan pedoman yang ada.
 Aspek firesafety management masih kurang mendapat perhatian
 Kenyataan terhadap bahaya kebakaran yang terjadi akhir-akhir ini yang cenderung meningkat secara kualitas dan kuantitas maka masalah pencegahan kebakaran harus ditangani secara professional.
 Hubungan kerja antar usur terkait berada pada level yang sangat minim.
Kota Kendari merupakan kota potensial untuk berkembang pesat di sektor perekonomian dan pelayanan jasa. Seiring dengan potensi perkembangan tersebut daya tarik kota akan memacu perkembangan fisik kota sehingga memerlukan rencana pengendalian diberbagai aspek termasuk perencanaan infrastruktur maupun suprastruktur kebakaran kota.
Rencana Induk Sistem proteksi Kebakaran Kota (City Fire Protection Master Plan) Kota Kendari pada hakekatnya adalah :
Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran diperkotaan adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi personil sarana dan prasarana kebakaran kota, serta tata laksana untuk mencegah, mengelimir serta meminimasi dampak kebakaran bangunan dan lingkungan kota (kepmen. Pekerjaan Umum. No. 11 /KPTS/2000).
Dalam kaitan uraian tersebut diatas, maka Rencana Induk Sistem Kebakaran adalah upaya untuk memberi perlindungan kawasan (protected area) perkotaan dari bahaya kebakaran sesuai dengan persyaratan waktu tanggap (response time) pelayanan dengan mempertimbangkan tingkat resiko kebakaran berdasarkan klasifikasi pemanfaatan ruang kota/bangunan.

1.2. PERMASALAHAN KEBAKARAN

Permasalahan yang dikemukakan dalam kegiatan Penyusunan Rencana Induk sistim proteksi Kebakaran (RISPK) Kota Kendari berkaitan dengan beberapa hal, yaitu:
 Perumusan identifikasi kondisi fisik dasar dan pemanfaatan ruang kota serta kaitannya dengan kebijakan pembangunan perkotaan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2035. Merumuskan masalah dan kecenderungan perkembangan kota serta sumber-sumber bangkitan pertumbuhan kota yang berkaitan dengan prediksi tingkat resiko kebakaran.
 Perumusan Wilayah Manajemen Kebakaran dan evaluasi tingkat resiko kebakaran yang berkaitan dengan zonasi perlindungan kawasan (protected Area) dan penentuan pos kebakaran, jumlah armada kebakaran, sistem operasioanl penanggulangan kebakaran bangunan dan lingkungan perkotaan.
 Terbatasnya sumber air pada musim kemarau: danau, sungai, sumur, tandom air, hidran kota dan sebagainya guna keperluan pemadam kebakaran serta terbatasnya infra struktur perkotaan seperti perencanaan fire hidran, reservoir sumber air baku kebakaran. Untuk itu diperlukan upaya mengidentifikasi sumber dan ketersediaan air baku (water resources), pasokan air untuk keperluan pemadaman kebakaran maupun kebutuhan air lansekap perkotaaan.
 Bertambahnya kawasan yang spesifik rawan terhadap bahaya kebakaran, pengembangan Kota Baru Mamminasata di Patalassang, termasuk bencana lain ataupun kawasan yang memerlukan perlakuan khusus dalam penyelenggaraan terhadap bahaya kebakaran.
Kota Kendari mempunyai frekuensi kebakaran terbesar terjadi pada tahun 2004 dengan jumlah kebakaran sebesar 70 kali kebakaran dengan penyebab kebarakan lain-lain, (penyebab kebakaran tidak diketahui secara pasti). Sedangkan frekuensi kebakaran terkecil berada pada tahun 2001 dengan jumlah kebakaran sebesar 18 kali kebakaran yang disebakan oleh faktor lain yang tidak diketahui.





1.3. MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN

Penyusunan perencanaan kebijakan penanggulangan kebakaran di Kota Kendari dalam rangka mewujudkan perencanaan penanggulangan kebakaran yang komprehensif dan kontekstual dengan kondisi Pemerintah Kota Kendari baik dari segi pemanfaatan aset maupun anggaran daerah yang tersedia. Menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan fasilitas pelayanan pemadam kebakaran yang lengkap, tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi dan potensi yang ada.

1. Maksud Kegiatan
Penyusunan Model Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran RISPK Kabupaten/Kota dimaksudkan sebagai Pedoman teknis penyusunan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran di Kabupaten/Kota melalui analisis analisis resiko kebakaran.

2. Tujuan Kegiatan
Tujuan penyusunan Model Rencana Induk Kebakaran Kabupaten/Kota di Indonesia mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. Terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal sesuai dengan Undang Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bagunan Gedung.
b. Meningkatnya kesadaran Pemerintah Daerah perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
c. Meningkatnya fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk didalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi dan tupoksi, jenis pelatihan pemadam kebakaran yang pernah diikuti serta asuransi jiwa bagi personil pemadam kebakaran.
d. Tersedianya prosedur penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kabupaten/Kota sebagai acuan utama dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.


3. lingkup Kegiatan

Dengan adanya penyusunan Model Rencana Induk sistim proteksi Kebakaran Kabupaten/Kota ini lingkup kegiatan yang diharapkan adalah :

a. Tersusunnya Rencana Induk sistim proteksi Kebakaran Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang dapat di perlukan pedoman bagi instansi kebakaran dalam penanggulangan kebakaran Kota.
b. Terwujudnya keselamatan jiwa, harta benda dari pemilik/pengelola/pengguna bangunan gedung sesuai kaidah-kaidah penanggulangan kebakaran bangunan dan lingkungan.
c. Terintegrasinya sistem penanganan penanggulangan bencana secara umum yang mencakup keterkaitan lintas instasi di Kota Kendari dan peningkatan peran masyarakat dalam penanggulangan masalah kebakaran.


1.4. PEMAHAMAN KEBAKARAN DAN BENCANA

1. Kebakaran
Kebakaran di perkotaan merupakan kejadian yang paling sering terjadi, terutama pada musim kering. Di daerah-daerah rawan, kebakaran terjadi hampir setiap hari dengan beragam penyebab.

Prinsip kebakaran
Ada 3 bahan dasar yang perlu ada agar terjadi kebakaran yaitu oksigen, panas, dan bahan mudah terbakar. Dengan menghilangkan salah satu dari ketiga bahan dasar tersebut, kita dengan mudah menghindari kejadian kebakaran dan menanganinya bila terjadi.

Penyebab
Penyebab yang paling sering terjadi di perkotaan adalah rokok, obat nyamuk bakar atau dupa yang lupa dimatikan atau dibuang sembarangan, kompor yang meledak, sambungan pendek listrik (korsleting), kembang api yang mengenai atap yang mudah terbakar dan kebakaran yang disebabkan oleh bom molotov atau roket. Sering juga kebakaran perkotaan atau kebakaran rumah di pedesaan disebabkan oleh akibat ancaman lain, misalnya karena akibat gempa bumi, badai.

2. Pengertian Bencana.
a. Ancaman / Bahaya adalah kejadian-kejadian, gejala atau kegiatan manusia yang berpotensi untuk menimbulkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda, gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan. Bahaya dapat mencakup kondisi-kondisi laten yang bisa mewakili ancaman di masa depan dan dapat disebabkan oleh berbagai hal: alam atau yang diakibatkan oleh proses-proses yang dilakukan manusia (kerusakan lingkungan dan bahaya teknologi). Bahaya dapat berbentuk tunggal, berurutan atau gabungan antara asal dan dampak mereka. Setiap bahaya dicirikan oleh lokasi, frekuensi dan peluang.
b. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
c. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah langsor
d. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
e. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
f. Daya tahan / berdaya tahan adalah kapasitas sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang memiliki potensi terpapar pada bencana untuk beradaptasi, dengan cara bertahan atau berubah sedemikian rupa sehingga mencapai dan mempertahankan suatu tingkat fungsi dan struktur yang dapat diterima. Hal ini ditentukan oleh tingkat kemampuan sistem sosial dalam mengorganisir diri untuk meningkatkan kapasitasnya untuk belajar dari bencana di masa lalu untuk perlindungan yang lebih baik di masa mendatang dan untuk meningkatkan upaya-upaya pengurangan risiko.
g. Kemampuan adalah penguasaan sumber daya, cara dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, sehingga memungkinkan untuk mengurangi tingkat risiko bencana dengan cara mempertahankan dan mempersiapkan diri, mencegah, menanggulangi, meredam, serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana. Kapasitas bisa mencakup cara-cara fisik, kelembagaan, sosial atau ekonomi serta karakteristik keterampilan pribadi atau kolektif seperti misalnya kepemimpinan dan manajemen. Kapasitas juga bisa digambarkan sebagai kemampuan (capability).
h. Penanggulangan bencana adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
i. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dan jika mungkin menghilangkan sama sekali atau mengurangi ancaman bencana dan cara-cara untuk meminimalkan bencana-bencana lingkungan, teknologi dan biologi terkait. Tergantung pada kelayakan dari segi sosial dan teknis dan pertimbangan biaya/manfaat, melakukan investasi tindakan-tindakan pencegahan dibenarkan di kawasan-kawasan yang sering terkena dampak bencana. Dalam konteks peningkatan kesadaran dan pendidikan publik, merubah sikap dan perilaku yang terkait dengan pengurangan risiko bencana berperan dalam meningkatkan suatu “budaya pencegahan”.
j. Pengelolaan risiko bencana (disaster risk management) adalah proses yang sistematis dalam menggunakan keputusan-keputusan administratif, lembaga, keterampilan operasional dan kapasitas untuk menerapkan kebijakankebijakan, strategi-strategi dan kemampuan penyesuaian masyarakat dan komunitas untuk mengurangi dampak bahaya alam dan bencanabencana lingkungan dan teknologi terkait. Ini terdiri dari semua bentuk aktifitas, termasuk tindakan-tindakan struktural dan non-struktural untuk menghindarkan (pencegahan) atau membatasi (mitigasi dan kesiapsiagaan) dampak merugikan yang ditimbulkan oleh bahaya.
k. Risiko bencana adalah prakiraan atau kemungkinan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu seperti kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat. Secara konvensional risiko dinyatakan dalam persamaan Risiko = Bahaya x Kerentanan. Sejumlah disiplin ilmu juga mencakup konsep keterpaparan untuk secara khusus merujuk pada aspek kerentanan fisik. Lebih dari sekedar mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian fisik, sangat penting untuk mengakui bahwa risiko-risiko dapat bersifat melekat atau dapat diciptakan atau ada dalam sistem-sistem sosial. Penting untuk mempertimbangkan konteks sosial dimana risiko terjadi dan oleh karenanya penduduk tidak mesti mempunyai persepsi yang sama tentang risiko dan akar penyebabnya.
l. Pengertian bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang menyebabkan gangguan serius pada masyarakat sehingga menyebabkan korban jiwa serta kerugian yang meluas pada kehidupan manusia baik dari segi materi, ekonomi maupun lingkungan dan melampaui kemampuan masyarakat tersebut untuk mengatasi menggunakan sumber daya yang mereka miliki.

Berdasarkan penyebab bahayanya, bencana dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana sosial dan bencana campuran. Bencana alam disebabkan oleh kejadian-kejadian alamiah seperti gempa bumi, tsunami, gunung api, dan angin topan. Bencana sosial atau bencana buatan manusia, yaitu hasil dari tindakan langsung maupun tidak langsung manusia seperti perang, konflik sosial, terorisme dan kegagalan teknologi. Bencana dapat terjadi karena alam dan manusia sekaligus yang dikenal sebagai bencana campuran atau kompleks, seperti banjir dan kekeringan. Jika dilihat dari tempo kejadiannya, ancaman dapat terjadi secara mendadak, berangsur-angsur atau musiman. Contoh ancaman yang terjadi secara mendadak adalah gempa bumi, tsunami, dan banjir bandang, kebakaran. ancaman yang berlangsung secara perlahan-lahan atau berangsur-angsur adalah banjir genangan, rayapan, kekeringan dan ancaman yang terjadi musiman adalah banjir bandang (di musim hujan), kekeringan (di musim kemarau) dan suhu dingin.
Contoh ancaman dari alam
 Gempa Bumi
 Tsunami
 Gunung Api
 Angin Topan dan Badai
 Longsor
 Kekeringan, dsb.
Contoh ancaman dari ulah manusia
 Konflik
 Perang
 Seranggan Teroris
 Kegagalan Teknologi
 Hama Penyakit

Contoh ancaman dari campuran
 Alam dan ulah manusia
 Banjir
 Longsor
 Kebakaran Kota/Hutan
 Kekurangan Pangan

Penanggulangan bencana
Penanggulangan Bencana adalah serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Secara umum kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut: pencegahan, pengurangan dampak bahaya, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi), dan pembangunan berkelanjutan yang mengurangi risiko bencana.










Berikut adalah gambar siklus penanggulangan bencana secara umum

















Perkembangan Organisasi Penanggulangan Bencana di Indonesia

Keppres 26/1966 : Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam (BP2BA) diubahmenjadi Tim Koordinasi Pusat PBA (TKP2BA) th 1967.
Keppres 28/1979 : Badan Koordi nasi Nasi onal Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA)
Keppres 43/1990 + Keppres 106/1999: BAKORNAS Penanggulangan Bencana(PB)
Keppres 3/2001 + Keppres 111/2001: BAKORNAS Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)

1.5 PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN (RISPK)

a. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di susun dengan:
1. RISPK Disusun Oleh Gubernur Untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh bupati untuk kabupaten, dan walikota untuk kota atas dasar rekomendasi teknis dari instansi pemadam kebakaran
2. RISPK disusun untuk menindak lanjuti RTRW pada bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain
3. RISPK disusun berdasarkan analisis resiko kebakaran dan bencana pernah terjadi dengan memperhatikan rencana pengembangan provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta/Kaburaten Kota, serta rencana sarana dan prasarana kabupaten/Kota lainnya
4. RISPK disusun berdasarkan arahan untuk penanganan masalah kebakaran dan bencana lain selama 10 tahun kedepan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan keperluan.
5. RISPK disusun untuk memperhatikan keterpaduan pelaksanaannya dengan prasarana dan sarana Kabupaten/Kota lainnya, sehingga dapat meminimalkan biaya pelaksanaan, biaya operasional dan pemeliharaan.
b. RISPK di Kabupaten/Kota meliputi ketentuan mengenai:
1. Rencana sistem pencegahan kebakaran di provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta/Kabupaten/Kota; dan
2. Rencana sistem penanggulangan kebakaran di Provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta/Kabupaten/Kota.
3. RISPK mencerminkan layanan yang disepakati oleh pemangku kepentingan (stakeholder), yang meliputi layanan :
a. Pencegahan kebakaran
b. Pemberdayaan peran masyarakat
c. Pemadaman kebakaran dan
d. Penyelamatan jiwa dan harta benda
4. Penyusunan RISPK sekurang-kurangnya meliputi
a. Kriteria penyusunan RISPK
b. Penetapan sarana
c. Identifikasi masalah
d. Kedudukan dokumen RISPK dan
e. Keluaran dokumen RISPK
5. Rincian ketentuan teknis mengenai RISPK di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dalam bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam peraturan mentri ini.
1.6 SISTEMATIKA PEMBAHASAN

Bab I Pendahuluan, substansi bab ini membahas mengenai Latar Belakang Kegiatan Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Kota Kendari, Permasalahan Kegiatan, Maksud, Tujuan dan Lingkup Kegiatan, Landasan Dasar Hukum, Pendekatan dan Metodologi.
Bab II Kondisi Fisik Dasar dan Arah Kebijakan Pembangunan Kota Kendari, berisikan materi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan materi Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RTRKP) Kota Kendari.
Bab III Tinjauan Masalah Kebakaran di Perkotaan, menggambarkan tentang Kajian Teoritis Masalah Kebakaran, faktor yang mempengaruhi perilaku mansia dalam Kebakaran, Tinjauan Kebakaran Kota Kendari, Kondisi Kebakaran di Kota Kendari, Penyebab Kebakaran di Kota Kendari, Relevansi Rencana Kota dengan Penanggulangan Kebakaran, Infrastruktur Kota Kendari dan permasalahan Ketersediaan Sumber Air Baku Kebakaran.
Bab IV Parameter Analisis, substansi bab ini menguraikan tentang standar NSPN dan Peraturan Pendukung Kebakaran, Peraturan Yang Menaungi Eksistensi Dinas Kebakaran, Organisasi dan Tugas Pokok Instansi Kebakaran, Mekanisme Operasional, SOP, Koordinasi dan Keterkaitan Instansional, Peningkatan Peran Instansi Kebakaran, Pembinaan Sumberdaya Manusia, Peran serta masyarakat dalam penanggulangan Kebakaran, Peningkatan Peran serta Masyarakat, Analisis Resiko dan Konsep Fire Cover, Metode Indeks Penilaian Tingkat Resiko Kebakaran, Pemetaan Resiko Kebakaran dan Bahaya Kebakaran.
Bab V Analisis Wilayah Manajemen Kebakaran dan Resiko Kebakaran, menguraikan tentang Analsis Pemetaan Wilayah Kebakaran, Konsep Wlayah Manajemen Kebakaran, Konsep Fire Cover, Manajemen Wilayah Kebakaran, Perencanaan Pos Pemadam Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Alternatif Penentuan Wilayah Manajemen Kebakaran, Analisis Perkiraan Kebutuhan Air Baku Kebakaran, Pemetaan Resiko Kebakaran.rencana aksi/Indikasi program pencegahan dan penanggulangan masalah kebakaran, Rencana DED (Detail Engginering Design).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar